BENDERA MERAH PUTIH
A. Definisi.
Bendera adalah secarik kain yang mempunyai bentuk dan warna, berkibar tertiup angin, pada sebatang tiang dan seutas tali, sebagai tanda pengikat atau panji-panji. Bendera merupakan lambang kedaulatan, lambing kemerdekaan. Dimana Negara yang memiliki dan mengibarkan bendera sendiri, Negara itu bebes mengatur segala aturan Negara tersebut.
Asal kata:
- bandira atau bandir artinya umbul-umbul
- bandiera, dari bahasa Italia rumpun romawi kuno.
- dalam bahasa sansekerta yaitu pataka, panji, dhuaja.
B. Sejarah bendera merah putih
1. tahun 1292, bendera merah putih dikibarkan oleh tentara jaya katwong ketika perang dengan kerta Negara dari singosari (tahun 1222 s.d 1292)
2. pra panca dalam buku “Negara kertagama” menceritakan tentang digunakannya bendera merah putih dalam upacara kebesaran raja pada waktu pemerintahan Hayam wuruk dari majapahitt, tahun 1350 s.d 1389 masehi.
3. dalam kitab “tambo dalam minang kabau” disalin pada tahun 1840 dari kitab yang lebih tua, terdapat gambar bendera alami kabau berwarna merah putih. Bendera ini merupakan pusaka peninggalan zaman kerajaan melayu minang kabau pada abad ke XIV, ketika maharaja aditia warmanyang memerintah tahun 1304 s.d 1337.
Merah: hulubang yang memerintah atau yang menjalankan pemerintahan.
Putih: warna agama (alim ulama).
4. Dalam kitab “babad tanah jawa” yang bernama babad bantawis disebutkan ketik sultan agung berperang dengan pageri patih, tentaranya bernaung dibawah bendera gula kelapa. Thun 1613 s.d 1645 di solo / keratin terdapat pusaka berbentuk bendera merah putih peninggalan kyai ageng taru putera raden widjaya.
C. Aturan dan tatakrama bendera
1. penggunaan bendera
- di samping rumah pejabat instansi pemerintah
- di rumah-rumah penduduk jika ada peringatan Negara
- digunakan pada waktu pendirian rumah atau bangunan sesuai dengan adat setempat
- digunakan pada waktu di adakan pertemuan-pertemuan misalnya: kongrres, konferensi, peringatan nasional.
- pada waktu di adakan upacara (misalnya upacara hari senin)
- Pada waktu di adakan perlombaan
2. ukuran-ukuran
* bendera pusaka berbanding 3:2, dengan panjang (185 x 275).
*ukuran bendera mobil presiden 54 cm x 36 cm
*ukuran bendera mobil wakil presiden 45 cm x 40 cm
*ukuran bendera kendaraan umum 30 cm x 20 cm
Cara menaikan bendera setengah tiang, yaitu dengan mengereknya terlebih dahulu sampai penuh, baru kemudian di turunkan lagi sampai setengah tiang.
Apabila bendera merah putih sudah kusam atau tidak layak pakai lagi, tidak boleh di pergunakan lagi, dan harus “di hancurkan” agar tidak di pakai sembarangan / di buang begitu saja, sehingga menyinggung kehormatan. Atau cara mudahnya yaitu dengan membuka jahitannya untuk memisahkan warna merah dan putihnya, sehingga bendera itu tidak berbentuk bendera lagi, melainkan kain biasa.
3. Peranan bendera Indonesia dengan bendera lain
a. Jika ada satu bendera asing, maka bendera Indonesia sebelah kanan.
b. Jika ada bendera asing lebih dari satu dan berjumlah ganjil, maka bendera Indonesia di tempatkan di sebelah kanan.
c. Jika bendera asing berjumlah genap, maka bendera Indonesia di kibarkan di tengah.
Bendera pusaka di jahit oleh ibu Fatmawati, dengan 3000 jahitan dan 120 rajutan. Konon bendera yang asli, pada mulanya tidak berbentuk jahitan, tapi tenun asli bali.
Peraturan bendera merah putih
- Bendera tidak boleh kemalaman
- Bendera tidak boleh kehujanan
- Bendera tidak boleh sobek
- Bendera tidak boleh kotor
- Bendera tidak boleh di corat-coret
- Bendera tidsak boleh menyentuh tanah
- Bendera tidak boleh di jadikan lap
- Bendera tidak boleh di jadikan baju
- Bendera tidak boleh di jadikan taplak
- Bendera tidak boleh di jadikan gorden
- Bendera tidak boleh di kibarkan terbalik
- Bendera tidak boleh tambalan
- Bendera tidak boleh untuk sprei / selimut
- Bendera di kibarkan satu tiang penuh kecuali pada tanggal 30 September (bendera di kibarkan setengah tiang sebagai peringatan G30SPKI).
- Bendera tidak boleh di bawa balik kanan karena seperti mundur , lagi pula di khawatirkan akan jatuh.
4. Sejarah bendera merah putih
Menurut zaman aditia candra pada tahun 6000 SM suatu hari ada perpindahan orang-orang Australia yang datang ke Indonesia timur dan barat melalui tanah semenanjung dan Filipina. Pada masa itu manusia memiliki keyakinan untuk melakukan pemujaan terhadap matahari dan bulan. (aditia = matahari, candra = bulan). Karena matahari di anggap merah dan bulan di anggap putih.
Pemujaan itu tidak hanya di nusantara saja, tapi juga di seluruh kepulauan Australia, samudera hindia dan samudera fasifik. Dan pada sekitar tahun 4000 SM, terjadi pemindahan keduanya yaitu masuknya orang Indonesia kuno dari asia tenggara. Dari hasil pendatang kesatu dan kedua maka turunlah kelahiran kita yang sekarang menjadi bangsa Indonesia.
Pada zaman itu ada kepercayaan yang memisahkan zat hidup dan zat kesaktian yaitu getah dan getih ini menjadi segala apa yang hidup sebagai warna merah dan putih.
Sangsaka artinya benda warisan turun menurun yang di muliakan.
D. Dasar hukum bendera merah putih
a. Pasal 35 bab 15 : mengapa di setiap Negara ada bendera??
Sebagai lambang kedaulatan dan lambang kehormatan, lambang kesatuan bangsa, ketentuannya terdapat dalam pasal 5 UUD 1945. Ketentuan tersebut kemudian di atur dalam peraturan pemerintahan no 40 tanggal 26 Juli 1958. Lembaran Negara 1958 sampai 1968 dan penjelasannya terdapat dalam tambahan lembaran Negara no 1633.
Penggunaan bendera merah putih harus selaras dengan kedudukannya sebagai lambang kedaulatan juga kehormatan.
1. Bendera di kibarkan dari mulai terbitnya matahari sampai terbenam ( pukul 06:00 s.d 18:00 ). Adapun pada saat tertentu, boleh di kibarkan dengan tidak sesuai aturan. Misalnya, untuk memperingati perjuangan bendera di kibarkan siang dan malam.
2. Bendera di kibarkan pada saat peringatan hari kemerdekaan, 17 agustus dan atau hari-hari besar nasional atau membuat peringatan kegembiraan negar, menyambut tamu, atau perayaan-perayaan di daerah.
3. Pada waktu-waktu tertentu selain di atas:
a. Untuk perayaan pernikahan, upacara keagamaan, atau adat yang rajin di rayakan.
b. Untuk mendirikan bangunan apabila lazim di adakan boleh di kibarkan siang dan malam.
c. Di adakan pertemuan-pertemuan seperti kongres.
d. Di adakan perayaan-perayaan seperti perlombaan sekolah.
e. Di adakannya perayaan organisasi.
E. Tata upacara bendera
1. Arti
Tata: mengatur, menyusun, menata.
Upa: rangkaian.
Cara: tindakan atau gerakan.
Jadi, tata upacara adalah merangkaikan suatu tindakan (kegiatan) atau gerakan dengan susunan secara baik dan benar.
2. Sejarah
Sejak zaman nenek moyang bangsa Indonesia sudah melaksanakan upacara, contohnya: upacara selametan kelahiran, upacara selamatan pemberian nama, upacara selametan panen.
3. Dasar hukum
pancasila, UUD, UU No . 2 tahun 1981 tentang urutan upacara bendera.
4. Tujuan
- Meningkatkan kedisiplinan
- Ketertiban dan keindahan
- Mencerminkan rasa ketertiban dan tanggung jawab
- Mencerminkan rasa solidaritas, mencintai tanah air.
- Kesegaran jasmani dan rohani
- Keterampilan gerak, keterampilan memimpin serta untuk di pimpin.
- Memupuk rasa tanggung jawab perorangan atau kelompok.
5. Petugas upacara:
Pembina upacara,
pemimpin upacara,
pengatur upacara,
pembaca doa,
pembawa naskah pancasila,
pembawa teks UUD 1945.
Pada waktu di adakan upacara di sekolah / instansi, semua staf kerja, siswa yang ada di seskolah, atau instansi wajib hormat. Apabila ada kebetulan orang yang tidak mengikuti upacara, namun menyaksikan pengibaran bendera merah putih wajib bersikap sempurna dan memberikan penghormatan, sampai bendera selesai di naikkan, (UUD 1945, batang tubuh pasal 35 bab 14 kebenderaan)
Gangguan saat pengibaran :
a. Apabila kerekan macet, pengerek / penggebrak boleh menurunkan sedikit (tanpa terlihat oleh peserta upacara), lalu meneruskannya lagi, namun apabila tidak bisa dan kereekan benar-benar macet di tengah tiang, maka cukup sampai situ saja penarikannya, namun upacara terus berlanjut sampai akhir, setelah upacara usai baru tiang di benahi.
b. Apabila tali putus, kelompok pengibar bendera berusaha menyingkapnya, kemudian bendera di bentangkan sampai upacara selesai.
c. Apabila tiang roboh. Apabila memeungkinkan dan tidak membahayakan pasukan pengibar berusaha menagkap tiang dan menegakkannya kembali. Namun apabila tidak bisa, maka ambillah bendera dan bentangkan sampai selesai.
d. Apabila bendera sobek saat penggebrakkan, bila sobeknya sedikit bendera tetap di kibarkan, namun apabila sampai terpisah antara merah dan putihnya, maka lipat kembali dan tidak jadi di kibarkan.
e. Apabila hendak melaksanakan pengibaran, terjadi turun hujan dan pengibar belum mulai melangkah masuk ke lapangan, maka pengibaran di batalkan. Namun apabila sudah masuk lapangan, maka menunggu instruksi dari Pembina upacara. Apabila bendera sudah naik, maka lanjutkan pengibaran. Upacara di bubarkan atau tidak, tergantung instruksi dari Pembina upacara. Karena kepamimpinan tertinggi pada suatu upacara, ada pada Pembina.
f. Apabila bendera melintir, lepaskan tangan kiri, kemudian putar bendera.
g. Apabila bendera terbalik, maka atas instruksi dari pembina upacara, peserta upacara di balik kanankan oleh pemimpin upacara. kemudian benahi bendera, setelah itu balik kanan kan kembali peserta upacara dan lanjutkan pengibaran.
h. Apabila bangkol/kail terputus atau lepas, maka benahi bendera dan lanjutkan pengibaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar